Kegiatan
usaha perasuransian, khususnya usaha asuransi, merupakan jenis yang
termasuk dalam kategori kegiatan usaha yang sangat diatur oleh
pemerintah. Hal ini dilakukan karena usaha asuransi sangat berkaitan
dengan pengumpulan dana masyarakat. Namun, meskipun kegiatan usaha
perasuransian telah berlangsung cukup lama, kita baru mempunyai
Undang-undang yang khusus mengatur mengenai jenis kegiatan usaha ini
sejak tanggal 11 Februari 1992, yaitu
Undang-undang Nomor 2 Tahun
1992 tentang Usaha Perasuransian.
Undang-undang
Nomor 2 tersebut pada dasarnya merupakan hukum publik yang mengatur
kegiatan usaha perasuransian, sedangkan perjanjian yang timbul
sehubungan dengan kontrak asuransi diatur tersendiri dalam Kitab
Undang-undang Dagang (KUHD) yang merupakan hukum privat.
Hal-hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tersebut meliputi antara
lain:
1.
Bidang Usaha, Jenis Usaha, Ruang Lingkup Usaha, serta Bentuk Hukum Usaha
Perasuransian;
2.
Obyek Asuransi;
3.
Kepemilikan dan Perizinan Usaha Perasuransian;
4.
Pembinaan dan Pengawasan;
5.
Kepailitan dan Likuidasi; dan
6.
Ketentuan Pidana.
Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1992 tersebut, kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam
beberapa peraturan pelaksanaannya.
Usaha Perasuransian terdiri dari :
Usaha Asuransi
| Usaha Asuransi Kerugian, yaitu usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti; | |
| Usaha Asuransi Jiwa, yaitu usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya sesorang yang dipertanggungkan; | |
| Usaha Reasuransi, yaitu usaha yang
memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang
dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan
asuransi jiwa. |
Usaha Penunjang Usaha Asuransi
yang terdiri dari :
![]() |
Usaha Pialang Asuransi, yaitu yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung; |
| Usaha Pialang Reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi; | |
| Usaha Penilai Kerugian Asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian obyek asuransi yang dipertanggungkan; | |
| Usaha Konsultan Aktuaria, yaitu usaha yang memberikan jasa konsultasi aktuaria; | |
| Usaha Agen Asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung. |
Konverter Rupiah







Tidak ada komentar:
Poskan Komentar