Asuransi memiliki prinsip-prinsip
yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan perasuransian
dimanapun berada.
Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan)
Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan
apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang
menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan
keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau
kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti
bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka
Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna)
Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan. Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan
sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang
berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan
risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan
dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk
memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:
- Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.
- Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
- Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
Indemnity (Indemnitas)
Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278). Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan
kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi
keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat
sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh
ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.
Subrogation (Subrogasi)
Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogration (perwalian) ini berkaitan dengan suatu keadaan
dimana kerugian yang dialami tertanggung merupakan akibat dari kesalahan
pihak ketiga (orang lain). Prinsip ini memberikan hak perwalian kepada
penanggung oleh tertanggung jika melibatkan pihak ketiga. Dengan kata
lain, apabila tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian atau
kesalahan pihak ketiga, maka XYZ, setelah memberikan ganti rugi kepada
tertanggung, akan mengganti kedudukan tertanggung dalam mengajukan
tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.
Mekanisme Aplikasi subrogasi
- Tertanggung harus memilih salah satu sumber pengantian kerugian, dari pihak ketiga atau dari asuransi.
- Kalau tertanggung sudah menerima penggantian kerugian dari pihak ketiga, ia tidak akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi, kecuali jumlah penggantian dari pihak ketiga tsb tidak sepenuhnya.
- Kalau tertanggung sudah mendapatkan penggantian dari asuransi ia tidak boleh menuntut pihak ketiga. Karena hak menuntut tersebut sudah dilimpahkan ke perusahaan asuransi.
Contribution (Kontribusi)
Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa
perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang
diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh
ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut
perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara
bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar
bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah
pertanggungan yang ditutupnya.
Prinsip ini tidak berlaku bagi asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri yang berkaitan dengan meninggal dunia atau cacat tetap.
Prinsip ini tidak berlaku bagi asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri yang berkaitan dengan meninggal dunia atau cacat tetap.
Proximate Cause (Kausa Proksimal)
Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen. Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau
kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif
dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus
sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: “Unbroken Chain of Events” yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus. Sebagai contoh, kasus klaim kecelakaan diri berikut ini:
- Seseorang mengendarai kendaraan diajalan tol dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik. Korban luka parah dan dibawa kerumah sakit. Tidak lama kemudian korban meninggal dunia.
Dari
peristiwa tersebut diketahui bahwa kausa proksimalnya adalah korban
mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak
terkendali dan terbalik. Melalui kausa proksimal akan dapat diketahui
apakah penyebab terjadinya musibah atau kecelakaan tersebut dijamin
dalam kondisi polis asuransi ataukah tidak?
Konverter Rupiah






Tidak ada komentar:
Poskan Komentar