Rabu, April 4

Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat ditentukan sebagai berikut:
  1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). Tarif pajak pertambahan Nilai yang berlaku atas penyerahan Barang Kena pajak dan atau Jasa Kena pajak adalah tarif tunggal, sehingga mudah dalam pelaksanaannya.
  2. Tarif pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena pajak adalah 0% (nol persen).
Pajak pertambahan nilai adarah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak di dalam daerah pabean. oleh karena itu, barang kena pajak yang diekspor atau dikonsumsi diluar daerah pabean, dikenakan pajak pertambahan Nilai dengan tarif 0%. Pengenaan tarif 0% bukan berarti pembebasan dari pengenaan Pajak pertambahan Nilai. Dengan demikian, pajak masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan.
 
Dengan peraturan pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen).

Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, pemerintah diberi wewenang mengubah tarif pajak pertambahan nilai menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15% dengan tetap memakai prinsip tarif tunggar. perubahan tarif sebagaimana dikemukakan oreh pemerintah kepada Dewan penruakiran Rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Bagikan Artikel Ini :

Tidak ada komentar:

Poskan Komentar

Posting Acak

Kumparan Berita

Loading...

Copyright  © 2013 Ilmu Ekonomi - All Rights Reserved | Powered By BLOGGER |

Kembali ke ATAS