Program pemeriksaan atas fungsi layanan jasa meliputi tahapan-tahapan pemeriksaan secara umum yaitu sebagai berikut :
- Survei pendahuluan
- Penelitian lapangan
- Penyusunan program audit
- Pelaksanaan audit
- Pelaporan dan tindak lanjut
Audit pemasaran atas fungsi layanan jasa harus mencakup tujuan-tujuan sebagai berikut:
- Membuat evaluasi terhadap biaya layanan jasa apakah penggunaan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan
- Membuat evaluasi terhadap tenaga kerja apakah karyawan cukup berdedikasi dan bertanggung jawab atas pekerjaannya.
- Membuat evalusi terhadap penggunaan mesin apakah mesin-mesin yang digunakan oleh perusahaan telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Konverter Rupiah






Tidak ada komentar:
Poskan Komentar