Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 rahun 2000 tentang perubahan kedua atas undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan pajak penjualan atas Barang Mewah, maka rumusan objek PPN dalam pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2000 sebagai berikut:
- Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor barang kena pajak.
- Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak
Subjek Pajak Pertambahan Nilai adalah pengusaha Kena pajak (PKP). PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena pajak dan atau penyerahan Jasa Kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP.
Karena Undang-undang PPN tidak menyebutkan secara jelas siapa-siapa yang termasuk subjek PPN, maka untuk memudahkan memahami, dapat dilihat ketentuan-ketentuan sebelumnya berdasarkan Pasal 18 Undang-undang PPN mengenai ketentuan perarihan, yaitu berdasarkan PP Nomor 22 tahun 1995, PP Nomor 28 Tahun 1988 serta PP Nomor 75 Tahun 1991 yang dapat disebutkan beberapa contoh yang termasuk pengusaha kena pajak sebagai subjek PPN, yaitu:
Karena Undang-undang PPN tidak menyebutkan secara jelas siapa-siapa yang termasuk subjek PPN, maka untuk memudahkan memahami, dapat dilihat ketentuan-ketentuan sebelumnya berdasarkan Pasal 18 Undang-undang PPN mengenai ketentuan perarihan, yaitu berdasarkan PP Nomor 22 tahun 1995, PP Nomor 28 Tahun 1988 serta PP Nomor 75 Tahun 1991 yang dapat disebutkan beberapa contoh yang termasuk pengusaha kena pajak sebagai subjek PPN, yaitu:
- Pabrikan.
- Importir.
- Agen utama atau penyalur utama.
- Pengusaha pemegang hak atau menggunakan paten atau merek dagang Barang Kena pajak.
- Pedagang besar.
- Eksportir.
- Pedagang eceran besar.
- Pemborong atau kontraktor.
- Pengusaha bidang telekomunikasi.
- Pengusaha jasa angkatan udara dalam negeri.
- Pengusaha rain yang ditetapkan oreh Direktur Jenderar pajak.
Konverter Rupiah






Tidak ada komentar:
Poskan Komentar