Dengan semakin pesatnya pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah di segala bidang yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka pembangunan nasional dalam suatu negara sangat membutuhkan dana untuk pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu, negara harus menyediakan dana yang cukup dalam rangka membiayai pembangunan nasional. Penyediaan dana dalam satu negara diperoleh dari berbagai sumber, dan salah satu sumber dana negara adalah dari sektor pajak.
Sektor pajak merupakan pilihan yang tepat karena sektor ini relatif lebih stabil dari tahun ke tahun terhadap perubahan kondisi perekonomian dunia. Karena itu, pemerintah bertekad untuk menjadikan pajak sebagai tumpuan penerimaan yang bersumber dari dalam negeri dan harapan besar tertumpu pada pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Dari sektor ini pulalah secara tidak langsung mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Oleh karena itu, sektor pajak kini merupakan sumber penerimaan negara yang amat penting dalam rangka menuju pembiayaan pembangunan yang mandiri sehingga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman yang berasal dari luar negeri.
Dalam rangka proses pengambilan keputusan keuangan, komponen yang terpenting adalah penyajian informasi sebagai bahan masukan dalam pengambilan keputusan, apabila diperoleh informasi keuangan yang tepat dalam proses pengambilan keputusan maka tujuan yang hendak dicapai dapat terlaksana dengan baik.
Untuk menunjang aktivitas perusahaan dan untuk menyediakan informasi keuangan maka diperlukan peranan akuntansi keuangan sebagai pengambilan keputusan. Hal ini semakin disadari oleh para usahawan, karena peranan akuntansi keuangan dalam membantu melancarkan tugas manajemen sangat menonjol khususnya dalam melaksanakan fungsi perencanaan dan pengawasan.
Adanya berbagai kebrjakan yang ditempuh pemerintah secara tidak langsung dapat menimbulkan persaingan yang semakin tajam dari setiap badan usaha baik perusahaan perdagangan industri maupun perusahaan BUMN. Dari sekian jenis pajak yang berlaku di lndonesia salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan suatu barang.
Pajak Pertambahan Nilai ini, dalam pelaksanaannya ternyata memberikan kontribusi yang besar bagi penerimaan yang jumlahnya mengalami peningkatan dari tahun ketahun dan dapat melampaui dari penerimaan jenis pajak lainnya.
Untuk menunjang informasi pajak khususnya terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maka perlu suatu perhitungan PPN yang sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan No.18 Tahun 2000. Di mana perhitungan PPN dari barang berada ditangan perusahaan tersebut dan pertumbuhan nilai inilah yang akan dikenakan pajak menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sektor pajak merupakan pilihan yang tepat karena sektor ini relatif lebih stabil dari tahun ke tahun terhadap perubahan kondisi perekonomian dunia. Karena itu, pemerintah bertekad untuk menjadikan pajak sebagai tumpuan penerimaan yang bersumber dari dalam negeri dan harapan besar tertumpu pada pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Dari sektor ini pulalah secara tidak langsung mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Oleh karena itu, sektor pajak kini merupakan sumber penerimaan negara yang amat penting dalam rangka menuju pembiayaan pembangunan yang mandiri sehingga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman yang berasal dari luar negeri.
Dalam rangka proses pengambilan keputusan keuangan, komponen yang terpenting adalah penyajian informasi sebagai bahan masukan dalam pengambilan keputusan, apabila diperoleh informasi keuangan yang tepat dalam proses pengambilan keputusan maka tujuan yang hendak dicapai dapat terlaksana dengan baik.
Untuk menunjang aktivitas perusahaan dan untuk menyediakan informasi keuangan maka diperlukan peranan akuntansi keuangan sebagai pengambilan keputusan. Hal ini semakin disadari oleh para usahawan, karena peranan akuntansi keuangan dalam membantu melancarkan tugas manajemen sangat menonjol khususnya dalam melaksanakan fungsi perencanaan dan pengawasan.
Adanya berbagai kebrjakan yang ditempuh pemerintah secara tidak langsung dapat menimbulkan persaingan yang semakin tajam dari setiap badan usaha baik perusahaan perdagangan industri maupun perusahaan BUMN. Dari sekian jenis pajak yang berlaku di lndonesia salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan suatu barang.
Pajak Pertambahan Nilai ini, dalam pelaksanaannya ternyata memberikan kontribusi yang besar bagi penerimaan yang jumlahnya mengalami peningkatan dari tahun ketahun dan dapat melampaui dari penerimaan jenis pajak lainnya.
Untuk menunjang informasi pajak khususnya terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maka perlu suatu perhitungan PPN yang sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan No.18 Tahun 2000. Di mana perhitungan PPN dari barang berada ditangan perusahaan tersebut dan pertumbuhan nilai inilah yang akan dikenakan pajak menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Konverter Rupiah






Tidak ada komentar:
Poskan Komentar