Penghasilan berdasarkan pasal 4 (1) UU No. 17 Tahun 2000 atau diringkas UU PPh adalah :
“Setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”.
“Setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”.
Konverter Rupiah






Tidak ada komentar:
Poskan Komentar