Rabu, Oktober 12

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21 Menurut UU

Penghasilan berdasarkan pasal 4 (1) UU No. 17 Tahun 2000 atau diringkas UU PPh adalah :
“Setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”.
Bagikan Artikel Ini :

Tidak ada komentar:

Poskan Komentar

Posting Acak

Kumparan Berita

Loading...

Copyright  © 2013 Ilmu Ekonomi - All Rights Reserved | Powered By BLOGGER |

Kembali ke ATAS