Kamis, Oktober 13

Kerangka Perhitungan PPh 21

Penghasilan Bruto
a. Gaii Kotor Rp xxx
b. Tunjangan-tunjangan Rp xxx
c. Uang pengganti natura/kenikmatan Rp xxx
d. Premi jaminan kecelakaan/jaminan kematian Rp xxx
Jumlah penghasilan bruto sebulan Rp xxx

Pengurangan yang diperbolehkan
a. Biaya jabatan 5% x penghasilan kotor
(max Rp. 108.000 sebulan) Rp xxx
b. Iuran pensiun yang ditanggung pegawai Rp xxx
c. Iuran THT yang ditanggung pegawai Rp xxx
Jumlah Pengurangan Rp xxx

Penghasilan Netto Sebulan Rp xxx
Penghasilan Netto setahun (PN sebulan x 12) Rp xxx
Penghasilan tidak kena pajak Rp xxx
Penghasilan kena pajak setahun Rp xxx
Pajak penghasilan pasal 21 setahun (PKP x tarif) Rp xxx
Pajak penghasilan pasal 2l sebulan (PPh setahun : 12) Rp xxx
Bagikan Artikel Ini :

Tidak ada komentar:

Poskan Komentar

Posting Acak

Kumparan Berita

Loading...

Copyright  © 2013 Ilmu Ekonomi - All Rights Reserved | Powered By BLOGGER |

Kembali ke ATAS