Selasa, April 23

Perhitungan Laba Fiskal

1. Pengertian 
Laba Fiskal adalah laba yang dihitung berdasarkan ketentuan dan peraturan undang-undang perpajakan. Laba fiskal ini juga dikenal sebagai laba kena pajak atau penghasilan kena pajak. Laba kena pajak ini diguna-kan untuk menghitung pajak penghasilan yang terutang.

2. Koreksi Fiskal 
Koreksi fiskal bertujuan untuk menyesuaikan laba komersial (yaitu laba yang dihitung menurut Prinsip Akuntansi Berlaku Umum) dengan ketentuan-ketentuan perpajakan sehingga diperoleh laba fiskal. Laporan Perhi-tungan Laba-Rugi yang dibuat perusahaan merupakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum. Oleh karena itu agar dapat menghitung besarnya pajak penghasilan yang terutang, perusahaan harus melakukan penyesuaian laporan perhitungan rugi-la-banya tersebut agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang perpajakan. Langkah penyesuaian ini dilakukan dengan cara mencari pos-pos rekening yang berbeda perlakuan antara prinsip akun-tansi berlaku umum dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan. Pos-pos rekening ini yang perlu dilakukan koreksi fiskal.

3. Timbulnya Koreksi Fiskal
Hal-hal yang menimbulkan perbedaan antara Prinsip Akuntansi Berlaku Umum dengan UU Perpajakan antara lain :
a. Perbedaan Konsep Penghasilan
Contoh: 
(1) Deviden yang diterima oleh PT, Yayasan, Koperasi, BUMN/BUMD,
(2) Sisa Cadangan Kerugian Piutang bagi Bank, Leasing dan Asuransi

b. Perbedaan Cara Pengukuran Penghasilan
Contoh : 
Penjualan diukur sebesar jumlah yang dibebankan kepada pembeli tidak melihat apakah ada hubungan istimewa atau tidak.

c. Perbedaan Konsep Biaya
Pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah semua pengorbanan ekonomis dalam rangka memperoleh barang dan jasa. Tidak terbatas hanya biaya untuk mendapatakan, menagih dan memelihara penghasilan saja. Singkatnya, biaya menurut pajak adalah pengeluaran-pengeluaran yang ada kaitan langsung dengan perolehan penghasilan
 
d. Perbedaan Cara Pengukuran Biaya
Sama dengan cara pengukuran penghasilan, jika ada transaksi yang tidak wajar karena hubungan istimewa maka transaksi tersebut harus dikoreksi.

e. Perbedaan Cara Pembebanan atau Alokasi Biaya
Contoh :
(1) Penyusutan, hanya metode Garis Lurus dan Saldo Menurun dengan tarif yang telah ditentukan.
(2) Pengakuan Kerugian Piutang hanya menggunakan metode langsung
(3) Penilaian Persediaan hanya menggunakan metode rata-rata dan FIFO

f. Adanya penghasilan yang kena pajak penghasilan secara final.
Penghasilan yang dikenakan pajak secara final berarti telah diperhitungkan pajak penghasilannya sehingga tidak perlu diperhitungkan lagi dalam menghitung pajak penghasilan di akhir tahun maka harus dikeluarkan dari laporan perhitungan laba-rugi 

4. Jenis Koreksi Fiskal 
a. Koreksi Fiskal Positif 
Koreksi Fiskal Positif (FKP) adalah koreksi fiskal yang menambah besarnya laba kena pajak.
b. Koreksi Fiskal Negatif 
Koreksi Fiskal Negatif (FKN) adalah koreksi fiskal yang mengurangi laba kena pajak 

5. Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal


6. Contoh Kasus 
PT. MICHELIN Tbk (Terbuka) yang berdiri 1 Januari 2005 berusaha di bidang pertenunan. Berikut ini laporan laba-rugi yang berakhir 31 Desember 2009 :  

PT. MICHELIN Tbk (Terbuka)
Laporan Perhitungan Laba-rugi
per 31 Desember 2009

Penjualan                                           Rp. 765.300.000,00
HPP                                                 (Rp. 450.000.000,00)
Laba Kotor                                        Rp. 315.300.000,00
Total Biaya Usaha                             (Rp. 212.900.000,00)
Laba Sebelum Pajak                          Rp. 102.400.000,00
Pajak Penghasilan                                (Rp 13.220.000,00)
Laba Setelah Pajak                               Rp 89.180.000,00

Total Biaya Usaha tersebut terdiri dari :
a. Gaji karyawan                       Rp. 120.000.000,00
b. Penyusutan mesin                    Rp. 10.000.000,00
c. Penyusutan gedung                  Rp. 25.000.000,00
d. Penyusutan tanah                       Rp. 2.000.000,00
e. Biaya pengeluaran saham             Rp. 500.000,00
f. Premi asuransi kebakaran             Rp. 200.000,00
g. Sumbangan korban Merapi          Rp. 100.000,00
h. Piutang ragu- ragu                        Rp. 500.000,00
i. Cadangan umum                      Rp. 20.000.000,00
j. Deviden yang dibayar              Rp. 30.000.000,00
k. PPh Pasal 25 yang dibayar       Rp. 4.600.000,00
Total Biaya Usaha                    Rp. 212.900.000,00

Informasi Tambahan:
  1. Dalam jumlah gaji karyawan sebesar Rp. 120.000.000,00 termasuk juga pengeluaran pribadi direktur utama sebesar Rp. 150.000,00 sebulan untuk biaya sopir dan iuran asuransi kecelakaan dan kematian karyawan Rp. 10.000.000,00 dan beras yang dibagikan kepada karyawan Rp. 2.000.000,00 
  2. Hasil stock opname ditemukan nilai persediaan akhir lebih tinggi Rp 50.000.000,00 dari nilai yang dilaporkan dalam laporan rugilaba.
  3. Harga perolehan mesin adalah Rp. 50.000.000,00 dan disusutkan setahun 20% (metode saldo menurun), mesin tersebut memiliki masa manfaat 4 tahun 
  4. Gedung dengan harga perolehan Rp. 250.000.000,00 disusutkan sebesar 10% setahun (metode garis lurus)
  5. Tanah disusutkan 2% setahun (metode garis lurus) 
  6. Piutang ragu-ragu dihapuskan karena yang bersangkutan ternyata telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya tanpa diketahui alamatnya
  7. Cadangan umum adalah penyisihan laba untuk tujuan umum (merupakan pem-bentukan cadangan).
Diminta : Buatlah laporan rekonsiliasi fiskal, dan hitunglah PPh yang masih harus dibayar. 
(a) Buatlah kertas kerja koreksi untuk menghitung laba-rugi fiskal PT. MICHELIN Tbk per 31 Desember 2009!
(b) Tentukan besarnya PPh yang terutang dan PPh yang masih harus dibayar oleh PT. MICHELIN Tbk untuk masa pajak 2009!

7. Penyelesaian
Penjelasan :
a. Dalam jumlah gaji karyawan sebesar Rp. 120.000.000,00 termasuk juga pengeluaran pribadi direktur utama sebesar Rp. 150.000,00 sebulan untuk biaya sopir dan iuran asuransi kecelakaan dan kematian karyawan Rp. 10.000.000,00 dan beras yang dibagikan kepada karyawan Rp. 2.000.000,00
Analisis :
Karena Rp 150.000,00 merupakan pengeluaran pribadi, maka tidak boleh dikurangkan terhadap penghasilan bruto perusahaan,sehingga dalam satu tahun (Rp 150.000,00 X 12 bln) jumlahnya Rp 1.800.000,00. Demikian pula untuk iuran asuransi kecelakaan dan kematian karyawan yang dibayar oleh karyawan Rp 10.000.000,00 juga tidak boleh dikurangkan terhadap penghasilan bruto perusahaan. Adapun beras yang dibagikan kepada karyawan termasuk natura sehingga tdk boleh dikurangkan terhadap penghasilan bruto perusahaan. Total koreksi sejumlah Rp 13.800.000,00 harus dikoreksi fiscal positif karena koreksi ini mengakibatkan laba kena pajaknya meningkat.

b. Hasil stock opname ditemukan nilai persediaan akhir lebih tinggi Rp 50.000.000,00 dari nilai yang dilaporkan dalam laporan rugi-laba.
Analisis :
Stock opname merupakan cara penghitungan persediaan akhir secara fisik atau secara langsung. Nilai persediaan akhir ini berpengaruh pada nilai harga pokok penjualan. Jika hasil stock opname ditemukan nilai persediaan akhir lebih tinggi Rp 50.000.000,00 dari nilai yang dilaporkan dalam laporan rugilaba, maka nilai persediaan akhir tersebut perlu dikoreksi agar sesuai dengan nilai persediaan akhir sesungguhnya. Akibatnya harga pokok penjualan juga perlu dikoreksi, jika nilai perse-diaan akhir naik sebesar Rp 50.000.000,00, maka harga pokok penjualan-nya akan turun Rp 50.000.000,00. Turunnya harga pokok penjualan ini berakibat naiknya laba kotor atau laba kena pajak, maka koreksi sebesar Rp 50.000.000,00 ini disebut koreksi fiscal positif.

c. Harga perolehan mesin adalah Rp. 50.000.000,00 dan disusutkan setahun 20% (metode saldo menurun), mesin tersebut memiliki masa manfaat 4 tahun.
Analisis :
Penyusutan merupakan cara penghitungan manfaat ekonomis dinikmati atau terpakai selama satu tahun. Nilai penyusutan ini akan mempengaruhi nilai ekonomis dari mesin tersebut. Peraturan Perpajakan menetapkan bahwa tarif penyusutan untuk harta tetap yang disusutkan dengan metode saldo menurun sebesar 50% dari harga perolehannnya. Dengan demikian, wajib pajak dalam melakukan penyusutan harta tetapnya ini kurang 30%, sehingga besarnya penyusutan mesin ini perlu ditambah atau dikoreksi sebesar 30% dari harga perolehannya yaitu 30% X Rp 50.000.000 atau Rp 15.000.000,00. Karena adanya penambahan biaya penyusutan ini, biaya penyusutannya menjadi lebih besar atau naik sebesar Rp 15.000.000,00. Hal ini menjadikan turunnya laba kena pajak sebesar Rp 15.000.000,00 juga maka koreksi fiskalnya disebut koreksi fiskal negatif.

d. Gedung dengan harga perolehan Rp. 250.000.000,00 disusutkan sebesar 10% setahun (metode garis lurus)
Analisis :
Peraturan Perpajakan mengklasifikasikan bangunan menjadi bangunan permanen dan bangunan tidak permanen. Besarnya tarif penyusutan untuk bangunan permanen sebesar 5% dan bangunan tidak permanen sebesar 10% dari harga perolehannya. Karena gedung merupakan bangunan permanen, maka tarifnya 5% X Rp 250.000.000,00, sehingga besarnya penyusutan bukan Rp 25.000.000,00 tetapi Rp 12.500.000,00. Oleh karena itu biaya penyusutan gedung perlu dikoreksi menjadi Rp 12.500.000,00, atau biayanya turun Rp 12.500.000,00. Turunnya biaya penyusutan ini berakibat naiknya laba kotor atau laba kena pajak, maka koreksi sebesar Rp 12.500.000,00 ini disebut koreksi fiskal positif.

e. Tanah disusutkan 2% setahun (metode garis lurus)
Analisis :
Tanah, dalam UU Perpajakan tidak boleh disusutkan, kecuali tanah yang digunakan produksi, misal untuk pembuatan batu bata, genting, gerabah dan sejenisnya. Tidak berlaku jika tanah yang digunakan untuk memproduksi batu-bata, genting dan sejenisnya tersebut dari hasil membeli. Dengan demikian, penyusutan atas tanah ini harus dikoreksi atau harus dikeluarkan dari cara penghitungan laba kena pajak. Akibat koreksi terhadap biaya penyusutan tanah ini, maka laba kena pajaknya akan naik sebesar penghapusan biaya penyusutan tanah tersebut, maka koreksi fiscal ata biaya penyusutan tanah sebesar Rp 2.000.000,00 ini disebut koreksi fiscal positif.

f. Piutang ragu-ragu dihapuskan karena yang bersangkutan ternyata telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya tanpa diketahui alamatnya
Analisis :
Metode penghapusan piutang, dalam akuntansi ada 2 (dua) yaitu metode indirect (tidak langsung) dan metode direct (langsung). Metode Indirect, penghapusan piutang menggunakan cara taksiran terhadap piutang yang telah melebihi waktu tagihannya. Semakin lama umur tagihan piutang maka dimungkinkan semakin kecil tingkat tertagihnya. Piutang yang tidak dimungkinkan ditagih dianggap sebagai Kerugian Piutang, sehingga cara ini dikenal sebagai metode Cadangan Kerugian Piutang. Adapun metode direct, penghapusan piutang jika benar-benar telah tidak dapat ditagih secara riil, tidak berdasar taksiran. UU Perpajakan menggunakan metode langsung ini, untuk menghapuskan piutang yang tidak tertagih. Pada kasus ini, maka piutang ragu-ragu ini dapat diklasifikasikan sebagai piutang yang tidak dapat ditagih secara riil, sehingga telah sesuai dengan aturan perpajakan dan dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung laba kena pajak. Dengan demikian dalam hal ini tidak terjadi koreksi fiskal.

g. Cadangan umum adalah penyisihan laba untuk tujuan umum (merupakan pembentukan cadangan). 
Analisis :
Segala macam dan jenis pembentukan cadangan tidak diperkenankan dalam perpajakan maka cadangan umum ini harus dikoreksi atau dikeluarkan dari unsur pengurang penghasilan. Karena cadangan sifatnya mengurangi laba kena pajak maka adanya koreksi terhadap cadangan umum ini maka laba kena pajak menjadi bertambah maka koreksinya disebut koreksi fiskal positif.

h. Sumbangan korban merapi 
Analisis : 
Segala macam dan jenis sumbangan tidak diperkenankan dalam perpajakan kecuali sumbangan yang diatur secara resmi oleh Pemerintah melalui peraturan pemerintah misal sumbangan GNOT, PMI dan sejenisnya. Sumbangan korban merapi ini tidak dapat dikategorikan dalam jenis ini, maka harus dikoreksi atau dikeluarkan dari unsur pengurang penghasilan ( mengurangi laba kena pajak), sehingga adanya koreksi terhadap sumbangan korban merapi ini, laba kena pajak menjadi ber-tambah maka koreksinya disebut koreksi fiskal positif.

i. Deviden yang dibayar 
Analisis : 
Segala macam pembayaran deviden dalam perpajakan tidak diperkenakan mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung laba kena pajak, sehingga perlu dilakukan koreksi. Akibatnya laba kena pajak akan bertambah, maka koreksinya disebut koreksi fiskal positif. 

j. PPh Pasal 25 
Analisis :  
Segala macam dan jenis pajak penghasilan serta sanksi perpajakannya tidak diperkenankan mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung laba kena pajak maka adanya koreksi terhadap pajak penghasilan pasal 25 (PPh Pasal 25) ini laba kena pajak menjadi bertambah sehingga koreksinya disebut koreksi fiskal positif.


Bagikan Artikel Ini :

Posting Acak

Kumparan Berita

Loading...

Copyright  © 2013 Ilmu Ekonomi - All Rights Reserved | Powered By BLOGGER |

Kembali ke ATAS